Rabu, 14 Desember 2011

Cetak Surat Suara Berlebih 62 Ribu Lembar

PEKANBARU.(Suara Riau)- Pencetakan Surat Suara pemungutan Suara Ulang ( PSU) 21 Desember mendatang pada perusahaan CV. Tri Agung Nasional ternyata dicetak lebih oleh perusahaan sebanyak 62 ribu, dari total DPT 523.633.


Keterangan berbeda di dapat suarariau.com dari Anggota KPU, Abdul Wahid, mengatakan bahwa surat suara berlebih hanya 42.020 dari DPT 523.633 ," Percetakan Tri Agung Nasional mencetak surat suara 589.500 dari DPT yang 536.724 setelah ditambah 2,5 persen tambahan surat suara," terangnya ketika di konfirmasi (13/12) melalui sambungan telepon.

Menurut Wahid ini merupakan hal yang biasa dimana percetakan merasa takut surat suara tersebut kurang dan kalau dicetak lagi maka dikawatirkan akan menurunkan kualitas warna, "Kita melihat ini hal yang biasa karena percetakan takut surat suara kurang terus dan kalau dicetak lagi dikawatirkan akan menurunkan kualitas warna," elaknya

Wahid juga mengatakan bahwa masalah ini belum termasuk pelanggaran, oleh karena itu surat suara yang berlebih sebanyak 42.020 di musnakan di depan Panwaslu, Polresta dan KPU Kota Pekanbaru.

"ini bukan pelanggaran oleh karena itu kelebihan surat suara tersebut kita musnahkan," tegasnya

Ketika disinggung Pemilik Percetakan Tri Agung Nasional yang mengatakan bahwa kelebihan surat suara 62 ribu, wahid mengatakan bahwa KPUD Kota Pekanbaru memegang surat pernyataan dari perusahaan percetakan yang berlebih hanya 42.020.

"Kita tidak tau kalau Pemilik Percetakan mengatakan 62 ribu surat suara yang berlebih, dari pernyataan perusahaan ke pihak KPU hanya 42.020," tegasnya

Sementara Muhamad Akhyar S.sos Sekjend Team Firdaus Centre mengatakan ada indikasi permainan terhadap kelebihan pencetakan surat suara yang mencapai 62 ribu. Padahal menurut peraturan boleh dilebih pencetakan surat  suara 2.5 persen dari total DPT, yang berarti totalnya 536.724.

"kita melihat ada indikasi permainan dan kecurangan kelebihan pencetakan surat suara ini, kenapa kelebihan dalam mencetak surat suara bisa mencapai 62 ribu, sedangkan kalau kita ikuti aturan yang ada seharusnya total kelebihan berjumlah 13 ribu lebih, 2,5% dari total DPT, anehnya lagi, kelebihan kertas suara itu sudah dilipat, ini tentu menjadi kecurigaan buat kita." ungkapnya.

Karena itu kita berharap kebobrokon- kebobrokan dalam PSU ini cepat terungkap," ini sudah tidak benar dan melanggar peraturan," pungkasnya.
(Sumber: SuaraRiau.com)

1 komentar:

  1. Masyarakat harus terlibat langsung, selain berhak memberikan suara pada PSU, masyarakat juga berhak mengawasi pelaksanaannya, agar setiap tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    BalasHapus