Selasa, 20 Desember 2011

Satu Kepingan Dihargai 30 Ribu "Oknum Berseri Akan Bayar Setelah mendapat Bekas Sobekan"

PEKANBARU.(Suara Riau)- Tim Investigasi suarariau.com pada senin (19/12) malam, dua hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 Desember 2011 berhasil menemukan bukti pelanggaran oleh oknum Tim berseri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Pekanbaru nantinya.

Sebagaimana bukti yang di dapat Tim ivestigasi melalui vidio yang berdurasi 5 menit, terlihat jelas seorang oknum RT mengajak warganya untuk memilih pasangan nomor urut 2 Septina-Erizal Muluk, dengan iming-iming Rp.30 ribu per orang.

Dengan cara yang sangat sistematis, kepingan sisa surat suara yang telah di coblos, yang di tusuk dengan alat pencoblosan, lalu serpihan kertas yang di coblos diambil dan di tukarkan ke rumah Rt ataupun Rw yang telah di tunjuk untuk di uangkan dengan nominal Rp.30 ribu.

Dari rekaman oknum Rt tersebut juga terlontar kata-kata "ambil aja sedikit buk bekas surat suaranya yang tersisa, bekas pencoblosan lalu bawa ke saya. Dan nanti di ganti dengan uang Rp.30 ribu. Memang dari camat segitu buk Rp.30 ribu pembagiannya per orang," terang oknum di dalam vidio rekaman tersebut.

Oknum Rt Tersebut juga merayu seorang ibu untuk mengajak satu keluarganya untuk di data masuk kedalam daftar pemilih Berseri.

Dari keterangan nara sumber (yang namanya kami rahasiakan) menjelaskan, sebelumnya nama yang sepakat untuk memilih berseri di data dan lalu begitu usai mencoblos di bawa kepingan kertas bekas tusukan yang tampak berwarna kuning dan di bawa kerumah RT baru bisa kita dapat uang 30 ribu," terang sang narasumber.
(Sumber : SuaraRiau.com )

Jumat, 16 Desember 2011

DPRD Pekanbaru : "Kelebihan Surat Suara Harus Di Usut Tuntas"

PEKANBARU.(Suara Riau)- Persoalan Kelebihan cetak surat suara yang di lakukan oleh CV Tri Agung Nasional (TAN), yang menjadi sorotan dewan dalam hering Rabu (14/12) lalu, masih menjadi persoalan penting untuk ditindak lanjuti.

Sekretaris Koalisi PAS, M Fadri kepada suarariau.com Kamis (15/12) mengungkapkan, agar kasus kelebihan surat suara yang tidak masuk akal ini di usut tuntas. M Fadri juga menyebutkan dalam permasalahan ini tidak hanya kepolisian yang bisa menangani, namun pihak kejaksaan juga dapat melakukan penyidikan.

"jadi tidak hanya ke polisian, kejaksaan juga kita harab berperan dalam melakukan penyidikan, agar dalam pelaksanan PSU nantinya, masyarakat tidak ragu lagi akan netralitas," ucapnya

Fadri juga mengatakan, KPU telah melakukan ke cerobohan besar. Sementara Panwaslu sebagai pengawas jalannya tahapan demi tahapan dalam pemilu terkesan lengah, karena kedua elemen ini dinilai tidak terlibat aktif dalam mengawasai jalannya proses pencetakan surat suara.

Sementara itu ketua KPU kota Pekanbaru, Tengku Rafizal, saat di konfirmasi terkait perihal ini berucap, semua perihal kelebihan surat suara hanya sebagai antisipasi dari pihak CV TAN jika ada surat suara yang tidak layak. "Jadi tidak ada unsur kesengajaan dalam permasalahan berlebihnya surat suara yang mencapai 40200 lembar," ucapnya singkat.
(Sumber : SuaraRiau.com)

Rabu, 14 Desember 2011

Cetak Surat Suara Berlebih 62 Ribu Lembar

PEKANBARU.(Suara Riau)- Pencetakan Surat Suara pemungutan Suara Ulang ( PSU) 21 Desember mendatang pada perusahaan CV. Tri Agung Nasional ternyata dicetak lebih oleh perusahaan sebanyak 62 ribu, dari total DPT 523.633.


Keterangan berbeda di dapat suarariau.com dari Anggota KPU, Abdul Wahid, mengatakan bahwa surat suara berlebih hanya 42.020 dari DPT 523.633 ," Percetakan Tri Agung Nasional mencetak surat suara 589.500 dari DPT yang 536.724 setelah ditambah 2,5 persen tambahan surat suara," terangnya ketika di konfirmasi (13/12) melalui sambungan telepon.

Menurut Wahid ini merupakan hal yang biasa dimana percetakan merasa takut surat suara tersebut kurang dan kalau dicetak lagi maka dikawatirkan akan menurunkan kualitas warna, "Kita melihat ini hal yang biasa karena percetakan takut surat suara kurang terus dan kalau dicetak lagi dikawatirkan akan menurunkan kualitas warna," elaknya

Wahid juga mengatakan bahwa masalah ini belum termasuk pelanggaran, oleh karena itu surat suara yang berlebih sebanyak 42.020 di musnakan di depan Panwaslu, Polresta dan KPU Kota Pekanbaru.

"ini bukan pelanggaran oleh karena itu kelebihan surat suara tersebut kita musnahkan," tegasnya

Ketika disinggung Pemilik Percetakan Tri Agung Nasional yang mengatakan bahwa kelebihan surat suara 62 ribu, wahid mengatakan bahwa KPUD Kota Pekanbaru memegang surat pernyataan dari perusahaan percetakan yang berlebih hanya 42.020.

"Kita tidak tau kalau Pemilik Percetakan mengatakan 62 ribu surat suara yang berlebih, dari pernyataan perusahaan ke pihak KPU hanya 42.020," tegasnya

Sementara Muhamad Akhyar S.sos Sekjend Team Firdaus Centre mengatakan ada indikasi permainan terhadap kelebihan pencetakan surat suara yang mencapai 62 ribu. Padahal menurut peraturan boleh dilebih pencetakan surat  suara 2.5 persen dari total DPT, yang berarti totalnya 536.724.

"kita melihat ada indikasi permainan dan kecurangan kelebihan pencetakan surat suara ini, kenapa kelebihan dalam mencetak surat suara bisa mencapai 62 ribu, sedangkan kalau kita ikuti aturan yang ada seharusnya total kelebihan berjumlah 13 ribu lebih, 2,5% dari total DPT, anehnya lagi, kelebihan kertas suara itu sudah dilipat, ini tentu menjadi kecurigaan buat kita." ungkapnya.

Karena itu kita berharap kebobrokon- kebobrokan dalam PSU ini cepat terungkap," ini sudah tidak benar dan melanggar peraturan," pungkasnya.
(Sumber: SuaraRiau.com)